Medan, infoMu.co – Sebanyak 500 kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ditemukan rusak saat dilakukan penyortiran oleh KPU Medan.
Kerusakan kertas suara tersebut tidak dapat digunakan dikarenakan adanya cacat dari percetakan dan akan dikembalikan ke percetakan di Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, 500 lembar lebih surat suara yang rusak ini beragam bentuknya. Mulai surat suara yang koyak, kemudian pemotongan ukuran surat suara yang tidak simetris, serta tinta di gambar surat suara yang tidak memenuhi standar.
“Ada kondisi surat suara yang baik dan tidak baik, cacat atau rusak itu yang kita sortir,” ujar Agus, Kamis (19/11/2020).
KPU Kota Medan menjadwalkan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilwalkot Medan berlangsung selama 5 hari yang dimulai sejak 17 November hingga 21 November mendatang.
Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat total sebanyak 1.643.175 lembar.

