Medan, InfoMu.co – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah rutin bulanan pada hari Sabtu, 08 Zulkaidah 1444 H/28 Mei 2023 M. Muzakarah ini menghadirkan narasumber terkemuka yang akan membahas tema “Sholat Berjama’ah Dalam Ketentuan Syari’at Islam (Merespon Fenomena Pelaksanaan Ibadah Sholat di Ponpes Al-Zaytun)”.
Narasumber pertama dalam muzakarah ini adalah Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumut sekaligus Dekan Fakultas Syari’ah UIN SU. Dalam pemaparannya, Dr. Ardiansyah mengungkapkan beberapa poin penting terkait shalat berjama’ah dalam konteks syari’at Islam.
Poin pertama yang disampaikan adalah mengenai “Shalat Ibadah Mahdhah” sebagai tiang utama dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam situasi apapun. Dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa meninggalkan shalat dianggap meruntuhkan agama menurut ajaran Nabi Muhammad SAW. Meskipun informasi tentang shalat telah diajarkan, masih banyak aspek yang belum dipahami dengan baik. Dalam konteks tersebut, kontroversi muncul terkait perempuan sebagai imam atau khatib dalam shalat berjama’ah, yang terkait dengan perkembangan semangat gender dan feminisme. Dr. Ardiansyah menyatakan bahwa makalah ini akan membahas pendapat ulama tentang tata cara berjama’ah dan kedudukan imam perempuan dalam hadis Nabi SAW.
Kontroversi imam dan khatib perempuan dalam shalat berjama’ah juga menjadi poin yang ditekankan dalam muzakarah ini. Pelaksanaan shalat berjama’ah dipimpin oleh seorang imam lelaki dengan syarat-syarat tertentu. Dr. Ardiansyah menyebutkan bahwa pandangan ulama menentang imam dan khatib perempuan dalam shalat berjama’ah. Dalam shaf berjama’ah, perempuan harus berada di belakang shaf laki-laki. Terdapat kejadian kontroversial pada tahun 2005 di Amerika Serikat, di mana seorang perempuan menjadi khatibah dan imam shalat Jum’at yang memicu perdebatan. MUI Sumatera Utara merespon pertanyaan masyarakat seputar kedudukan perempuan dalam shalat berjama’ah dan melakukan diskusi serta pembahasan untuk memberikan panduan kepada umat.
Dr. Ardiansyah juga menjelaskan perspektif hadis Nabi SAW terhadap kedudukan imam dan khatib perempuan dalam shalat berjama’ah. Diskursus tentang imam dan khatib dalam shalat berjama’ah telah dibahas oleh ulama selama berabad-abad dan mencapai kesepakatan bahwa perempuan hanya dapat menjadi imam bagi jamaah perempuan dengan berdiri di tengah-tengah mereka. Perempuan tidak diizinkan menjadi imam bagi kaum lelaki untuk menjaga kehormatan dan kesucian perempuan, seiring dengan ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang menegaskan peran laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan. Fatwa dari berbagai ulama juga mengkonfirmasi bahwa perempuan tidak sah menjadi imam bagi makmum laki-laki.
Kontribusi Perempuan Dalam Menghadapi Pilpres 2024
Selain itu, muzakarah ini juga menghadirkan narasumber kedua, yaitu Dr. Hj. Aisyah Simamora, Lc, MA. Dr. Aisyah memberikan paparan dengan tema “Kontribusi Perempuan Dalam Menghadapi Pilpres 2024”. Dalam pemaparannya, Dr. Aisyah menyoroti peran khusus perempuan dalam menghadapi proses pemilihan presiden.
Dr. Aisyah menjelaskan bahwa kontribusi khusus perempuan meliputi penolakan menerima materi dari calon presiden manapun, memastikan suami memahami konsep memberi bukan menerima, serta berjuang dengan dukungan finansial dan pengorbanan pribadi untuk tujuan yang diyakini. Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam memilih calon presiden dengan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih melalui link PEMILU. Dr. Aisyah juga menekankan peran perempuan dalam memeriahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengawasinya untuk meminimalkan kemungkinan adanya kecurangan terkait data pemilih.
Dr. Aisyah juga menyebutkan peran khusus bagi perempuan dalam hal memasak makanan yang dapat disajikan dan dibawa ke TPS, untuk memperkuat semangat para pejuang dan semua orang yang berada di TPS. Selain itu, doa juga menjadi peran penting bagi setiap individu untuk kelancaran dan keberhasilan proses pemilihan. Dr. Aisyah juga mengajak untuk memiliki sikap tawakkal dan optimis dalam menghadapi proses pemilihan dengan mempercayakan segala hasil kepada Allah dan menjaga sikap optimis.
Muzakarah rutin bulanan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara telah menjadi wadah yang penting untuk menggelar diskusi seputar isu-isu hangat saat ini. Untuk menyaksikan langsung acara tersebut, pemirsa setia kanal YouTube MUI Sumut dapat mengakses tayangannya dengan mengklik di sini (Yogo Tobing)

