Pemko Medan mencetak ulang ribuan KTP warga Kota Medan yang terdampak banjir besar pada November 2025 kemarin. Hal ini dikarenakan rusaknya dokumen warga akibat terendam banjir dan hilang ketika bencana banjir melanda.
Hingga Kamis (8/1/2026), sebanyak 2.771 KTP tercatat telah dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Warga datang membawa sisa dokumen yang masih bisa diselamatkan, sementara sebagian lainnya hanya mengandalkan ingatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.
Pengurusan dokumen kependudukan ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Medan, menyusul banyaknya warga yang kehilangan KTP, KK, dan dokumen penting lainnya akibat rumah mereka terendam banjir.
Ketua Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan, Agus Mulia Siregar, mengatakan pihaknya masih membuka layanan pencetakan ulang dokumen kependudukan bagi warga terdampak banjir.
“Layanan pencetakan ulang masih terus kami buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Medan yang terdampak banjir,” ujarnya.
Ia menegaskan, Disdukcapil berupaya mempercepat pelayanan agar warga dapat kembali mengakses layanan publik, termasuk layanan kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen resmi.
Pemko Medan juga mengimbau warga terdampak untuk segera mengurus ulang dokumen kependudukan agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

