Fitra menuturkan, saat ini terdapat sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dinilai telah melanggar aturan. Padahal secara tegas telah diatur tugas dan fungsi ASN secara rinci seperti dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Saat ini terdapat sejumlah ASN yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Seperti seorang Kepala Bidang disalah satu dinas yang jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas, namun tetap menerima tunjangan kinerja secara penuh. Tentu kita mempertanyakan bagaimana Laporan Kerja Hariannya (LKH) bisa 100%” ungkap Fitra.
Disamping itu, ia juga menyebutkan terdapat ASN yang disinyalir turut bermain dalam pusaran proyek pemerintah. Padahal secara jelas dan tegas, ASN dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
“Ada oknum yang saat ini menjabat sebagai Plt. Camat, namun dari tahun ketahun disinyalir ikut bermain dalam proyek pemerintah. Selain tidak diperbolehkan secara aturan, hal tersebut juga rawan dengan perilaku KKN” kata Fitra.
Untuk itu, kita meminta Plt Walikota untuk menindak oknum ASN yang tak taat aturan tersebut, dengan memberikan sanksi yang tegas. Jika perlu diberlakukan reward and punishment sebagai perangsang bagi ASN untuk bekerja secara benar & maksimal.
“Kita mendesak Plt. Walikota mengintruksikan BKD & Inspektorat, untuk melakukan audit internal serta memberikan sanksi tegas terhadap ASN nakal dan indisipliner tersebut, agar memberikan contoh bagi ASN yang lain untuk bekerja secara profesional dan porposional. Selain itu, hal ini juga demi optimalisasi birokrasi di tubuh pemerintah kota Tanjungbalai” pungkas Fitra R. Panjaitan. (Yuha Syufat)

