Tanjungbalai, InfoMu.co – Pasca Pengumuman Pemenang beberapa Lelang proyek di Tanjungbalai, ternyata ditemukan kejanggalan dari proses pemilihan penyedia barang/jasa di beberapa kegiatan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait kepada Wartawan, bahwa hasil dari monitoring dan pengawasan beliau ditemukan beberapa kegiatan proyek yang dihasilkan pemilihan penyedianya oleh Pokja menyalahi aturan yang berlaku, yaitu terkait tentang tempat usaha/kantor yang dimiliki oleh penyedia jasa itu bermasalah semua dan tidak memenuhi kualifikasi pengadaan barang/jasa.
Diantaranya Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kampung Baru,Teluk Nibung dan Sipori-pori yang pengumuman pemenangnya dapat dilihat disitus : lpse.tanjungbalaikota.go.id.
Dahman Sirait mengatakan bahwa Pokja Pemilihan yang menyelenggarakan proses pengadaan barang dan jasa atas kegiatan tersebut tidak berintegritas yaitu telah salah dalam melakukan evaluasi, gagal untuk mematuhi peraturan, dan lalai dalam melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewenangan nya untuk melaksanakan Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif,efisien,terbuka,
Untuk itu Anggota DPRD ini meminta kepada LKPP untuk memberikan Sanksi administratif maupun pidana terhadap Pokja Pemilihan Kegiatan dimaksud yang telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya Dahman Sirait yang juga mantan Ketua PK.KNPI Sei Tualang Raso dua periode ini meminta kepada plt. Walikota untuk mengevaluasi jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai yang telah gagal melakukan pembinaan terhadap Personil Sumber Daya Manusia Pokja Pemilihan serta menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah . Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi hal hal seperti ini kedepan di Kota Tanjungbalai ungkap Dahman Sirait. (Yuha Syufat)