Rabu, 21 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
MCCC Sumut
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
mccc sumut
No Result
View All Result

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dengan Pesawat Terbang

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
2 April 2021
in Kabar
0
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dengan Pesawat Terbang
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku 1 April 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat

Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

  • Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
  • Penerbangan dari dan ke daerah lain:
    Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

  • Penerbangan Angkutan Udara Perintis
  • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun

Ketentuan lain

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.

Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.

Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.

Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.

Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai “penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut” tidak lagi diberlakukan.

Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan. (*)

Tags: penerbangan

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Polres Tanjung Balai All-Out Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kabar

Polres Tanjung Balai All-Out Jaga Stabilitas Kamtibmas

20 April 2021
Selama Ramadan, Ketua PD IPM Tanjung Balai Himbau Pelajar Tetap Fokus Belajar dan Beribadah
Kabar

Selama Ramadan, Ketua PD IPM Tanjung Balai Himbau Pelajar Tetap Fokus Belajar dan Beribadah

20 April 2021
71 Aliansi dan Lembaga Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan
Kabar

71 Aliansi dan Lembaga Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan

20 April 2021
Pemuda Muhammadiyah Medan ingatkan Pemko Medan Terapkan Prokes di Kesawan
Kabar

Pemuda Muhammadiyah Medan ingatkan Pemko Medan Terapkan Prokes di Kesawan

20 April 2021
KPK Geledah Rumah Walikota Tanjung Balai
Kabar

KPK Geledah Rumah Walikota Tanjung Balai

20 April 2021
Komisi Informasi Sumut : Jangan Halangi Jurnalis
Kabar

Komisi Informasi Sumut : Jangan Halangi Jurnalis

20 April 2021
Next Post
SE PP Muhammadiyah Tuntunan Ibadah Ramadan 1442

SE PP Muhammadiyah Tuntunan Ibadah Ramadan 1442

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

29 Juli 2020
Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

8 Juli 2020
Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

27 Juli 2020
Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

27 Juli 2020
Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

11 Agustus 2020

EDITOR'S PICK

Ini Bintang Sepakbola Dunia yang Tetap Berpuasa

Ini Bintang Sepakbola Dunia yang Tetap Berpuasa

13 April 2021
Kolom Shamsi Ali: Santri sebagai Agen Perubahan

Kolom Dr. Shamsi Ali : Harapan Umat kepada Biden: Hentikan Muslim Ban dan Muslim Bom!

17 November 2020
Kabar Gembira, Rais Akbar Rambe Lulus ke Univ. Al-Ahgaff Republik Yaman

Kabar Gembira, Rais Akbar Rambe Lulus ke Univ. Al-Ahgaff Republik Yaman

23 September 2020
Perhatikan Perkembangan Anak ditengah Riuhnya Teknologi

Perhatikan Perkembangan Anak ditengah Riuhnya Teknologi

30 Desember 2020
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Wahana
  • Literasi
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan