Senin, 8 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
MCCC Sumut
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Morning News
mccc sumut
No Result
View All Result

Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
28 Januari 2021
in Kabar
0
Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, InfoMu.co – Pasangan gay  berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh  dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1).

Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit. Pantauan CNNIndonesia.com, tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.

Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada November 2020. Keduanya merupakan warga Aceh.

“Keduanya ditangkap warga dan diserahkan ke kita, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” ujar Heru.

Diketahui, MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus membongkar jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi belum diketahui keberadaannya.

“Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri,” ujar Heru.

Selain pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus Khamar (minuman keras) berinisial RA dan IN, sebanyak 40 kali cambuk.

Kemudian muda-mudi yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali. (sumber: cnn)

Tags: hukum cambukpasangan gay

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang
Hukum

Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang

8 Maret 2021
Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh
Kabar

Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh

8 Maret 2021
BPBA Laksanakan Workshop ‘Jitupasna’ Aceh di Takengon
Kabar

BPBA Laksanakan Workshop ‘Jitupasna’ Aceh di Takengon

8 Maret 2021
Ikatan Keluarga Minang Sumut Gelar Pengajian Perdana
Kabar

Ikatan Keluarga Minang Sumut Gelar Pengajian Perdana

8 Maret 2021
Majelis Tabligh PW Aisyiyah Aceh Bahas Fiqih Ramadhan
Kabar

Majelis Tabligh PW Aisyiyah Aceh Bahas Fiqih Ramadhan

8 Maret 2021
PGRI Langsa Kota Kecewa Tidak  Ada Formasi PPPK untuk Guru Pendidikan Agama Islam
Kabar

PGRI Langsa Kota Kecewa Tidak Ada Formasi PPPK untuk Guru Pendidikan Agama Islam

8 Maret 2021
Next Post
Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

29 Juli 2020
Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

8 Juli 2020
Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

27 Juli 2020
Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

27 Juli 2020
Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

11 Agustus 2020

EDITOR'S PICK

Kolom Dr. Sulidar: Memanfaatkan Stay At Home Dengan Selalu Berzikir (Bagian I)

Kolom Dr. Sulidar: Memanfaatkan Stay At Home dengan Selalu Berzikir (Bagian ke II)

4 Oktober 2020
RSUP Adam Malik Medan Tambah 33 Ruang Isolasi Covid-19

Kasus Penambahan Covid di Aceh Terus Mengkuatirkan

28 September 2020
Ini Deretan Nama Menteri yang Terkena Reshuffle

Ini Deretan Nama Menteri yang Terkena Reshuffle

17 Desember 2020
Kolom Dr. Arwin : Ilmu Falak dan Kontribusinya Dalam Fikih Islam

Kolom Dr. Arwin: Argumen Kalender Islam Global

28 Juni 2020
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Wahana
  • Literasi
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan