Medan, InfoMu.co – Telah terjadi tindak pidana penganiyaan berat terhadap Agung Harja, pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang berujung dibuatnya laporan pengaduan di Polsek Medan Helvetia pada Selasa, 12/01/2021.
Agung Raharja selaku korban didampingi sejumlah pengurus KAUM membuat laporan karena merasa dirugikan akibat penganiyaan tersebut. Menurut Agung dibagian dadanya terasa sakit, tangan kiri perih, dada kiri sakit, pipi kiri juga sakit dan dibagian kepala terasa pusing
Laporan di buat di SPKT Polsek Medan Helvetia sekitar pukul 21.00 Wib sesuai lokus delicti (tempat kejadian perkara), yaitu di Jl. Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Dalam membuat laporan Agung didampingi oleh Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto yang merupakan perwakilan pengacara KAUM.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayan berat dan penganiyaan dengan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/
Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menagkap pelaku penganiyaan terhadap anggotanya itu. (Syaifulh)
Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama