Senin, 18 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
MCCC Sumut
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Morning News
mccc sumut
No Result
View All Result

Hendak Digusur Paksa, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 Januari 2021
in Hukum, Kabar
0
Hendak Digusur Paksa, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu.co –  Kuasa hukum PTPN 2  menyampaikan somasi untuk mengkosongkan rumah dengan waktu 3 hari ke[ada, 11 pensiunan PTPN 2. Somasi itu dilawan 11 pensiunan PTPN2 itu dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021) di Jalan Hindu, Kota Medan untuk mempertahkan rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.

Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN 2 pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 kemarin, atas dasar ini 11 pensiunan memberikan kuasa penuh kepada LBH Medan untuk melakukan melakukan pembelahan hukum.

Kedatangan ke 11 pensiunan ini diterima oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum untuk menjalankan pembelaan hukum.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dalam kesempatan ini mengatakan kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan bahwa tiada peribahasa yang lebih tepat yang dirasakan oleh rakyat khususnya 11 (sebelas) orang Pensiunan PTPN II bernama Masidi dkk selain daripada peribahasa “Habis Manis Sepah Dibuang“ setelah ± 50 tahun mengabdi dengan hanya berdasarkan seleranya saja diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan.

“Upaya menngelandangkan para pensiunan ini dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas,” jelas Irvan Saputra.

Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 (dua) pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas peruusahaan, namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut,” tambah Irvan Saputra.

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.

“Dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II,” Alinafiah.

Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan Pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1).

“Untuk itu, dengan LBH Medan, meminta agar, pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II Masidi Dkk, kedua, Agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. ketiga, Agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan,” sebut Alinafiah.

Sementara itu juga, perwakilan pensiunan Masidi mengatakan bahwa pensiunan telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengkosongan rumah dan pekarangan dalam waktu tiga hari sejak tanggal 8 Januari 2021 kemarin.

“Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan,” jelas Masidi.

Namun Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.

“Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan,” harap Masidi kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan. (*)

Tags: lbh medanptpn 2somasi

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Satlantas dan Satpol Air Tanjung Balai Gelar Operasi di Darat dan Laut
Kabar

Satlantas dan Satpol Air Tanjung Balai Gelar Operasi di Darat dan Laut

18 Januari 2021
Masih dalam Kedaan Banjir, Muhammadiyah Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor
Kabar

Masih dalam Kedaan Banjir, Muhammadiyah Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor

18 Januari 2021
Aksi Kemanusiaan, Tim Alfa MDMC Jateng Berangkat ke Mamuju Sulbar
Kabar

Aksi Kemanusiaan, Tim Alfa MDMC Jateng Berangkat ke Mamuju Sulbar

18 Januari 2021
Kolom Arifulhaq : Pemimpin Baru (Bukan) Idola Baru ?
Kabar

Kolom Ariful Haq : Muhammadiyah Akhir Zaman

18 Januari 2021
PC IMM Binjai Lantik PK IMM STAIS Binjai
Kabar

PC IMM Binjai Lantik PK IMM STAIS Binjai

18 Januari 2021
Aisyiyah dan Immawati Pematang Siantar Gelar Diskusi Publik
Kabar

Aisyiyah dan Immawati Pematang Siantar Gelar Diskusi Publik

18 Januari 2021
Next Post
Setelah Wings Air, Kini Susi Air Buka Penerbangan ke Bandara Rembele

Setelah Wings Air, Kini Susi Air Buka Penerbangan ke Bandara Rembele

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

29 Juli 2020
Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

8 Juli 2020
Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

27 Juli 2020
Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

27 Juli 2020
Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

11 Agustus 2020

EDITOR'S PICK

PR IPM Kajen Pekalongan, Inisiasi Sekolah Alam

PR IPM Kajen Pekalongan, Inisiasi Sekolah Alam

30 Agustus 2020
Timses Akhyar Protes Foto Bobby Lebih Cerah Di Surat Suara

Timses Akhyar Protes Foto Bobby Lebih Cerah Di Surat Suara

19 November 2020
PWM Sumut Usulkan Muktamar pada Juli 2022

PWM Sumut Usulkan Muktamar pada Juli 2022

19 Juli 2020
Lima Rekomendasi MUI Tentang RUU HIP

Lima Rekomendasi MUI Tentang RUU HIP

28 Juni 2020
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Wahana
  • Literasi
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan