Kamis, 28 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
MCCC Sumut
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom
No Result
View All Result
Morning News
mccc sumut
No Result
View All Result

Ketentuan Menyangkut Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Januari 2021
in Kabar
0
Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Rampung
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, InfoMu.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan  orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid19  ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Ketua Satgas Covid19 Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” ujar Doni. Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

e.  Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan  (*)

Tags: perjalanan dalam negeri

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Pemerintah Amerika Akan Memperbaiki Hubungan dengan Palestina
Kabar

Pemerintah Amerika Akan Memperbaiki Hubungan dengan Palestina

28 Januari 2021
Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional
Kabar

Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

28 Januari 2021
Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali
Kabar

Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

28 Januari 2021
Abdul Mu’ti: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Ini Masalah Hidup dan Mati
Kabar

Abdul Mu’ti: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Ini Masalah Hidup dan Mati

28 Januari 2021
Media Asing Kritik Pengelolaan Covid19 di Indonesia
Kabar

Media Asing Kritik Pengelolaan Covid19 di Indonesia

28 Januari 2021
PERMMAI Gelar Aksi di Depan Kantor Perindag Tanjung Balai
Kabar

PERMMAI Gelar Aksi di Depan Kantor Perindag Tanjung Balai

28 Januari 2021
Next Post
Tekad Muhammadiyah Melawan Covid-19 Belum Padam

Muhammadiyah Dukung PPKM untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

Nadiem Makarim Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

29 Juli 2020
Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

Hari ini, Sumut Masuk 5 Besar Penambahan Kasus Positif COVID-19

8 Juli 2020
Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

Pesantren Darul Arafah Deli Serdang Terbakar

27 Juli 2020
Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

Kemendikbud Audit ‘POP’ Setelah NU, Muhammadiyah, PGRI Mundur

27 Juli 2020
Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

Terpapar Covid: Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah Dr. drh. Razali, Berpulang

11 Agustus 2020

EDITOR'S PICK

Meningkat 1.673, Kasus Covid19 Menjadi 143.043

Meningkat 1.673, Kasus Covid19 Menjadi 143.043

18 Agustus 2020
MUI Sesalkan Pembakaran Pesantren Al Furqon Lamongan

MUI Sesalkan Pembakaran Pesantren Al Furqon Lamongan

10 Januari 2021
Pemko Medan Terbitkan Perwal Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

TNI AL Protes ‎Foto Prajuritnya Dipakai Jadi Alat Kampanye Akhyar

24 Oktober 2020
Jualan Ikan Keliling, Menghidupi Empat Anaknya

Jualan Ikan Keliling, Menghidupi Empat Anaknya

9 Juli 2020
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan

Navigasi

  • Beranda
  • Berita
  • Agama
  • Wahana
  • Literasi
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kabar
    • Ekonomi
    • Sosial Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Agama
    • Tarjih
    • Halal Center
    • Khutbah
  • Wahana
    • Lingkungan
    • Pertanian
  • Literasi
    • Kampus
    • Sekolah
    • Puisi
    • Opini
  • MCCC Sumut
  • Persyarikatan
  • Kolom

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan