Sejatinya tindakan tersebut tidak perlu dilakukan, jika saja aparat hukum bertindak tegas dalam mengawasi dan meminimalisir Pekat (Penyakit Masyarakat) dalam hal ini adalah judi, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.
Makanya wajar donk jika emak-emak itu ngamuk dan menyeuduk lokasi judi tersebut, karena dampak dari perjudian ini kan fatal, antara lain karena Judi orang jadi pemalas, rumah tangga berantakan, membuat orang menjadi miskin, membuat stres dan merupalan tibdak pidana. Artinya karena judi orang bisa masuk penjara. Hal itu diatur dalam pasal 303 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Diluar itu, judi hanya membuat orang kecanduan, malas bekerja dan ujungnya meningkat kriminalitas. Awalnya judi, setelah itu nanti muaranya ke pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Jadi sekali lagi saya katakan wajar jika emak-emak di Mabar itu marah, karena sudah resah akibat anak atau suaminya terlibat persoalan judi sehingga berakibat rumah tangga berantakan dan masa depan menjadi suram.
Intinya sih aparatur penegak hukum kita, ya semacam tamparan lah ini. Coba kalau aparat tegas, ya ndak mungkin ada permainan judi, sebab itu penyakit masyarakat, maka harus ditutup dan diberantas, agar kehidupan masyarakat menjadi tertib dan terarah, tutup Eka, Pengacara KAUM itu (Syaifulh)
Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama