Jakarta, InfoMu.co – Jum’at (8/1) rencananya tokoh kharismatik Abu Bakar Ba’asyir akan menjalani masa bebas murni. Saat ini Ba’asyir ditahan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bandung, Jawabarat. Ba’asyir dihukum selama 15 tahun karena tuduhan teroris.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Polri tetap melakukan pemantauan pengawasan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang rencananya akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
“Ada atau tidaknya permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas. Tentunya diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 4/1.
Sebenarnya, Ramadhan mengatakan, pemantauan atau pengawasan dilakukan Polri bukan hanya khusus kepada Abu Bakar Ba’asyir. Namun, setiap orang yang dibebaskan dari jeratan hukuman pidana juga terus dipantau pergerakannya.
“Kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, kita akan selalu awasi pergerakannya,” ujarnya.
Mengutip vivasnews, sebelumnya diberitakan, narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir direncanakan bebas pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Abu Bakar Ba’asyir bebas tanggal 8 Januari,” ujar Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris.
Aris menjelaskan, yang bersangkutan akan mendapatkan asesmen dari BNPT dan Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri selama masa transisi bebas.
“Yang bersangkutan dapat pengawalan dari BNPT, Densus 88 sama Dinsos. Nanti ada pengawalan dulu,” katanya.
Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. (vivanews)