“Penceramah swasta sukarela, sebagai panggilan tugas agama, mereka tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala, kecuali mereka mau diangkat jadi ASN dan dapat gaji,” ujar Dadang guru besar Pada Universitas Islam Bandung itu.
Dadang mengatakan, lain halnya jika dai itu berasal dari aparat pemerintah dan dai profesional. Menurut dia, kalangan tersebut bisa disertifikasi. “Penceramah resmi seperti ASN pegawai Depag silakan bersertifikat,” ujar dia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, kementerian sudah mengajak diskusi sejumlah ormas Islam membahas program ini dan mendapatkan dukungan.
“Rencana launching dalam waktu dekat. Dengan MUI masih sedang diskusi. Lembaga dakwah NU, Aisyiah Muhammadiyah, Muslimat NU, Wanita Islam, Al-Irsyad, Matlaul Anwar dan sejumlah ormas Islam sudah kami ajak FGD/diskusi dan mereka men-support,” ujar Kamaruddin saat dihubungi terpisah.
Adapun Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas secara pribadi menyatakan dirinya tak setuju dengan program penceramah bersertifikat ini.
“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerima (program ini), maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2020. (tmp)
Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama