Medan, InfoMu.co – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, selaku Kuasa Pemilih Modal (KPM) atau pemegang saham, mencopot dua Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan tertanggal 10 Juni 2021, menyatakan Direktur Administrasi dan Keuangan, Feby Milanie dan Direktur Air Minum, Jhoni Mulyadi dicopot.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, mengatakan pencopotan dua direksi tersebut merupakan hasil penilaian dari KPM dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.
“Iya betul, jadi itu pak gubernur, kuasa pemilik modal menyampaikan itu akan ada evaluasi enam bulan dan satu tahun. Jadi ini dievaluasi per enam bulan lah, karena saya kan dilantik November 2020,” kata Kabir saat dikonfirmasi, Senin (14/6).
Disebutkan, saat pelantikan beberapa waktu lalu, Gubsu telah meminta setiap Direksi menunjukkan kinerja yang optimal demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Ini sudah tujuh bulan, jadi ini evaluasi pertama, ini lah evaluasinya. Jadi pergantian dan pengangkatan itu merupakan hal yang biasa, kalau memang dievaluasi, ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, akan dievaluasi,” sebutnya.
Namun begitu, saat disinggung perihal pencopotan tersebut, Kabir tidak merinci apa yang menjadi alasan pencopotan itu dilakukan. Namun menurutnya, pencopotan itu murni karena kinerja yang dinilai belum memuaskan.
“Saya juga tidak tahu, nanti itu dari Dewan Pengawas lah, intinya itu kinerja. Artinya mungkin KPM menginginkan ponten 9, tapi realisasinya ponten 7. Jadi biasa lah, ini semua demi masyarakat, tidak ada hal-hal lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabir mengungkapkan, dengan kosongnya jabatan dua Direksi itu, untuk sementara waktu akan dirangkap oleh dirinya dan Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi.
“Kolektif kolegial antara Direktur Utama dengan Direktur Air Limbah. Untuk posisi yang kosong ya,” pungkasnya.(wsp)

