Jakarta, InfoMu.co – Kemarin, Kamis, 25 November 2021, Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI ( Bidang : Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, dan PERPUSNAS).
Rapat dipimpin oleh Dr. Abdul Fikri Faqih, MM (Wakil Ketua Kimisi X DPR RI), didampingi Sekretaris, Dadang Prayitna, S.IP., MH (Kabagsel Komisi X DPR RI).
Presidium Majelis Ormas Islam terdiri darı perwakilan 13 ORMAS Anggota MOI dipimpin oleh Ketua Prsidium MOI, KH. Nazar Haris , didampingi oleh Sekjend MOI, Ust. Bakhtiar, serta para utusan Ormas – Ormas anggota MOI : Ust. Sadeli Karim (MA), Ust. Fakhrizal Idris, MH (Hidayatullah), Dr. Teten Romly (DDII), Yusnar Yusuf, Ph. D (Jamiyyatul Washliyah), Aay M. Furqon (PERSIS), Ust. Jauhary (SI), Dr. Baharuddin Husin, MA (IKADI), M. Subargo (Al Irsyad Al Islamiyah), Dr H. Anwar Sanusi, SH, S. Pel, MM (PERTI), Dr. Akhmad Alim (BKSPPI), KH. Madani Madali (Al Ittihadiyah).
Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI ini, MOI memberikan beberapa masukan dan kritik atas keluarnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Mengingatkan Mendikbudristek agar menghormati proses konstitusi yang sedang berlangsung atas RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan tidak memaksakan naskah yang sudah pernah ditolak ditahun 2019 (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk diterapkan dengan senjata ancaman penghentiaan dana bantuan sarana prasarana dan penurunan akreditasi kampus.
Meminta Mendikbudristek untuk menghapus penggunaan diksi “relasi kuasa” agar mendekati peristilahan dasar hukum dalam KUHP seperti “kejahatan” atau “kejahatan kesusilaan”, dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtavacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual di kampus, dan agar solusi menjadi komperhensif dan tidak melahirkan persoalan baru.
Terhadap pandangan, penjelasan, dan masukan yang disampaikan Presidium Majelis Ormas Islam tersebut, Komisi X DPR RI mendorong Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam penyusunan kebijakan, ada keterbukaan dalam proses perencanaan dan melibatkan para pemangku kepentingan.
Juga mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera mencabut atau merevisi total Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Mendesak Kemendikbudristek RI agar dalam merumuskan kebijakan, memperrimbangkan landasan filosofis (Pancasila dan UUD 1945), landasan sosioligis ( Nilai yang hidup di tengah Masyarakat) dan landasan yuridis ( Hukum positif dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan).
Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti keputusan RDPU hari ini dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI (*)

